Kepsek Harus Kembali Mengajar 31 Januari 2008
Posted by rijono in Opini Pendidikan.Tags: karya pengembangan profesi, kepala sekolah, kualifikasi akademik, PNS, portofolio, sertifikasi guru
3 comments
PELAKSANAAN sertifikasi guru lebih dipermudah. Hal ini diatur dalam Peraturan Mendiknas No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Berbeda dengan pedoman pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2006, sertifikasi tahun 2007 hanya melalui penilaian terhadap dokumen portofolio yang disusun guru. Sebelumnya, sertifikasi (akan) dilaksanakan melalui penilaian diri sendiri dan portofolio, penilaian atasan, tes tertulis dan tes praktik mengajar, serta kolokium (wawancara pencocokan jawaban peserta). Kini guru cukup mengumpulkan dokumen portofolio yang terdiri atas 10 (sepuluh) komponen dan dikelompokkan menjadi tiga kelompok komponen: A, B dan C.
Kelompok komponen A terdiri atas kualifikasi akademik (pemilikan ijazah); pengalaman mengajar (lama masa kerja); dan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (RPP dan praktik mengajar) bagi guru mata pelajaran, atau rencana program pelayanan bimbingan konseling (PPBK) dan pelaksanaan PPBK bagi konselor atau petugas BK. Kelompok A ini memiliki skor maksimal 845. Guru harus memperoleh skor minimal 300.