jump to navigation

KTSP dan Ujian Nasional 25 Maret 2008

Posted by rijono in Opini Pendidikan.
Tags: , , , , , , ,
6 comments

SESUAI dengan PP 19 Tahun 2005, setiap satuan pendidikan (sekolah) diwajibkan menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), yaitu sebuah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan (Pasal 1).  Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP (Pasal 16), baik untuk model kurikulum dengan sistem paket maupun sistem  SKS, untuk sekolah kategori standar maupun mandiri. KTSP ini dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/ karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik (Pasal 17). Sekolah dan komite sekolah mengembangkan KTSP dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas pendidikan atau kandep Agama.

Dalam kurikulum 2004 sebenarnya sudah dikenal adanya KTSP, namun tidak semua sekolah diwajibkan menyusunnya. Hanya sekolah-sekolah yang memenuhi beberapa kriteria yang boleh menyusun KTSP, yaitu sekolah yang memiliki tenaga pengajar yang kompeten, memiliki biaya yang cukup, kepemimpinan yang baik dan berorientasi ke masa depan. Namun dalam kurikulum 2006 – yaitu kerangka dasar kurikulum yang ditetapkan dengan Peraturan Mendiknas No. 22 dan 23 tahun 2006 (Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan) – semua sekolah wajib menyusun KTSP tanpa perkecualian.

(lagi…)