jump to navigation

Sidang Paripurna 3 April 2008

Posted by rijono in Puisi.
add a comment

”Tok … tok … tok …!”

Sidang paripurna dibuka oleh ketua.

Belum sempat ia bicara.

…..

”interupsi saudara ketua !”

Kata seseorang anggota.

”gubrak…!”

”Hei, tahu diri dong. Belum apa-apa sudah interupsi”.

…..

“Dug, brak”

“Hargai dong orang lain yang mau berpendapat.

Hallo. Interupsi saudara ketua.

Jangan hiraukan. Teruskan sidang.

…..

“Tok … tok … tok…”

Dengan ini sidang paripurna

Saya tutup!, kata sang ketua.

Lalu meninggalkan mimbar sambil menggelengkan kepala.

Diiringi tepuk tangan yang membahana.

Dalam hati ia berkata,

mengurus anak TK jauh lebih mudah

dan bersahaja.

 

Samarinda, 9 November 2004

Dilarang Berbicara dengan Sopir! 3 April 2008

Posted by rijono in Cerpen.
3 comments

Stiker yang bertuliskan “Dilarang Berbicara dengan Sopir!” menempel erat di sudut kanan atas kaca depan bus. Mencolok mataku setiap kali aku, awak bus atau para penumpang naik bus. Pemberitahuan – atau tepatnya perintah – ini sebetulnya biasa saja. Tapi bagiku, di kemudian hari, larangan itu sangat mengganggu. Stiker itu benar-benar stiker sialan.

***

Ketika stiker itu ditempel oleh petugas DLLAJR sebulan yang lalu, aku menyambut gembira, sangat gembira. Karena, menurut pendapatku, sopir bus atau angkutan umum harus bekerja secara profesional, tidak dipengaruhi oleh orang-orang lain di sekitarnya. Minimal tidak diganggu oleh orang lain ketika menjalankan tugas. Dengan begitu produktivitas meningkat.

(lagi…)

Kualifikasi Guru Dihadang Masalah Klasik : Ya Dana, Ya Dana, Dana …! 3 April 2008

Posted by rijono in Opini Pendidikan.
Tags: , , , ,
4 comments

SEMUA guru, yang mengajar di TK/RA sampai dengan SMA/MA/SMK dituntut berpendidikan S1 oleh PP No. 19 Tahun 2005 (pasal 29 ayat 1 – 6), di samping harus memiliki standar pedagodik, kepribadian, profesional, dan sosial. Oleh karenanya guru-guru yang masih belum pendidikan S1 harus mengikuti program pendidikan kualifikasi ke S1 yang diselenggarakan oleh LPTK (IKIP, STIKIP, atau FKIP) yang memiliki program studi terakreditasi pada BAN-PT. Hal ini sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005, pendidikan profesi/kualifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional Tgl. 21 Maret 2006 Nomor: 54/MPN/KP/2006 Perihal Pendidikan Profesi dan Sertifikasi Pendidik, antara lain dinyatakan bahwa:

  •  Lembaga penyelenggaraan pendidikan profesi dan sertifikasi pendidik adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditunjuk oleh pemerintah.
  • Bagi guru yang akan meningkatkan kualifikasinya diarahkan untuk mengambil program Diploma 4 atau Strata 1 dari perguruan tinggi terakreditasi dan program studi yang sesuai dengan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diasuh oleh guru. Bagi guru SD diarahkan untuk mengambil kualifikasi S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), untuk guru TK, S1 PGTK/Psikologi.
  • Pemerintah hanya mengakui sertifikasi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditunjuk oleh pemerintah.

(lagi…)