Bimbang 17 Juli 2008
Posted by rijono in Cerpen.6 comments
Kuhapus keringat yang mengucur deras di dahiku. Sapu tanganku sudah tidak mampu menampung keringatku. Sudah setengah harian aku berjalan. Terus kususuri jalanan penuh debu. Matahari sedikit condong ke barat. Awan enggan berarak. Angin mati. Kuletakkan sejenak kopor plastik yang sudah mulai butut di rerumputan. Kuambil botol air kemasan di tas yang kugantungkan di bahu. Tinggal satu tegukan. Segera kubasahi tenggorokanku dengan air itu. Mataku mulai nanar. Inilah air terakhir yang mengisi perutku.
Sampai sesiang ini perutku hanya kuisi dengan air. Pagi tadi aku sempat menyiapkan sarapan kedua anakku sebelum mereka berangkat sekolah. Di dapur tersisa dua bungkus mie instan. Yang satu bungkus kumasak untuk sarapan mereka berdua. Yang satu kusisihkan untuk makan siang mereka. Aku hanya sempat merasai 1 – 2 sendok sisa kuahnya.
WANTED (episode 2) : Pengawas Sekolah 17 Juli 2008
Posted by rijono in Opini Pendidikan.Tags: pengawas sekolah, permendiknas
9 comments
DICARI PENGAWAS SEKOLAH
VERSI PERMENDIKNAS NO. 12 TAHUN 2007
TERNYATA pengawas sekolah pun ada standarnya. Tidak setiap guru bisa menjadi pengawas. Buktinya, Depdiknas mengeluarkan Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2007 Tanggal 26 Maret 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Tidak main-main! Karena dalam konsiderannya dikatakan bahwa peraturan ini merupakan pelaksanaan Pasal 39 ayat (3) PP No. 19 Tahun 2005. Dengan demikian untuk dapat diangkat menjadi pengawas sekolah/ madrasah, seseorang wajib memenuhi standar pengawas yang berlaku secara nasional tersebut. Standar pengawas ini meliputi kualifikasi dan kompetensi.
WANTED (episode 1) : Kepala Sekolah 17 Juli 2008
Posted by rijono in Opini Pendidikan.Tags: kepala sekolah, permendiknas
6 comments
DICARI KEPALA SEKOLAH
VERSI PERMENDIKNAS NO. 13 TAHUN 2007
DEPDIKNAS mengeluarkan lagi kebijakan yang baru. Kali ini tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Permendiknas yang baru adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal 38 ayat (5) PP 19/2005. Apa saja yang diatur dalam Permendiknas tersebut?
STANDAR KEPSEK BARU
Ada dua hal pokok yang diatur dalam Permendiknas No. 13/2007 ini, yakni kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional. Kualifikasi kepala sekolah/madrasah terdiri atas kualifikasi umum dan kualifikasi khusus.
Sesungguhnya Permendiknas ini menegaskan kembali apa yang sudah ditetapkan dalam PP 19/2005, sehingga terkesan tidak ada yang “baru”. Barangkali yang baru, adalah penegasan perlunya kepala sekolah memiliki sertifikat pendidik, dan sertifikat kepala sekolah yang dikeluarkan oleh lembaga yang ditetapkan oleh Pemerintah.