<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: WANTED (episode 1) : Kepala Sekolah</title>
	<atom:link href="http://rijono.wordpress.com/2008/07/17/wanted-episode-1-kepala-sekolah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://rijono.wordpress.com/2008/07/17/wanted-episode-1-kepala-sekolah/</link>
	<description>Kontribusi Kecil untuk Dunia Pendidikan Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Fri, 13 Nov 2009 14:45:59 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: rahmad chumasin</title>
		<link>http://rijono.wordpress.com/2008/07/17/wanted-episode-1-kepala-sekolah/#comment-141</link>
		<dc:creator>rahmad chumasin</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Oct 2009 16:53:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rijono.wordpress.com/?p=15#comment-141</guid>
		<description>batas jadiu kepala sekolah itu sebenarnya berapa tahun ya, Pak ?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>batas jadiu kepala sekolah itu sebenarnya berapa tahun ya, Pak ?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ismi</title>
		<link>http://rijono.wordpress.com/2008/07/17/wanted-episode-1-kepala-sekolah/#comment-131</link>
		<dc:creator>ismi</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Jul 2009 23:55:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rijono.wordpress.com/?p=15#comment-131</guid>
		<description>Makasih infonya, Pak. Boleh kan saya kopi info tersebut? Saya belum begitu paham regulasi di tempat kita sendiri. salam kenal. Matur nuwun.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Makasih infonya, Pak. Boleh kan saya kopi info tersebut? Saya belum begitu paham regulasi di tempat kita sendiri. salam kenal. Matur nuwun.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: heru</title>
		<link>http://rijono.wordpress.com/2008/07/17/wanted-episode-1-kepala-sekolah/#comment-79</link>
		<dc:creator>heru</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Jan 2009 12:36:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rijono.wordpress.com/?p=15#comment-79</guid>
		<description>Ikut urun rembug aja pak riyono.....
Saya optimis....
Karena saya juga kepala sekolah yang telah melaksanakan tugas tambahan hampir 4 tahun.... Pembatasan jabatan dan pola seleksi yang telah diatur oleh pemerintah Pusat / Mendiknas atau peraturan yang lebih tinggi ; amat bagus. Terlebih ada godwill dari pemerintah kabupaten / kota yang membreakdownnya. Yang pasti di lapangan akan muncul &quot; keberhasilan2&quot; lokal di tingkat sekolah yang akan mendongkrak mutu pendidikan. Saya merasa malu apabila &quot; output ---outcomes &quot; yang telah kami putuskan bersama tidak dapat terpenuhi selama masa jabatan saya. Bukan agar diperpanjang satu periode lagi , tetapi lebih pada beban psikologis. Kepala sekolah yang menyadari akan masa jabatan hanya 4 tahun atau 8 tahun tentu tidak akan &quot;semena-mena &quot; atau seenaknya . Terlebih sekarang harus disyukuri juga . Di jawa banyak Kepala sekolah yang sudah menjadi guru dan tetap bekerja secara optimal. Kapan daerah lain menyusul ?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ikut urun rembug aja pak riyono&#8230;..<br />
Saya optimis&#8230;.<br />
Karena saya juga kepala sekolah yang telah melaksanakan tugas tambahan hampir 4 tahun&#8230;. Pembatasan jabatan dan pola seleksi yang telah diatur oleh pemerintah Pusat / Mendiknas atau peraturan yang lebih tinggi ; amat bagus. Terlebih ada godwill dari pemerintah kabupaten / kota yang membreakdownnya. Yang pasti di lapangan akan muncul &#8221; keberhasilan2&#8243; lokal di tingkat sekolah yang akan mendongkrak mutu pendidikan. Saya merasa malu apabila &#8221; output &#8212;outcomes &#8221; yang telah kami putuskan bersama tidak dapat terpenuhi selama masa jabatan saya. Bukan agar diperpanjang satu periode lagi , tetapi lebih pada beban psikologis. Kepala sekolah yang menyadari akan masa jabatan hanya 4 tahun atau 8 tahun tentu tidak akan &#8220;semena-mena &#8221; atau seenaknya . Terlebih sekarang harus disyukuri juga . Di jawa banyak Kepala sekolah yang sudah menjadi guru dan tetap bekerja secara optimal. Kapan daerah lain menyusul ?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Tri Raharjo, S.Pd. MM</title>
		<link>http://rijono.wordpress.com/2008/07/17/wanted-episode-1-kepala-sekolah/#comment-74</link>
		<dc:creator>Tri Raharjo, S.Pd. MM</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Dec 2008 17:31:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rijono.wordpress.com/?p=15#comment-74</guid>
		<description>Assalamuallaikum warahmatullah hiwabarokatuh,
Yth, bapak rijono, mungkin penyampaian saya ini termasuk kadaluwarsa, tapi bolehlah kiranya uraian saya ini merupakan sedikit uneg-uneg dari saya. 
berbicara tentang regulasi khususnya tentang pemberdayaan kepala sekolah sebenarnya regulasi tersebut (kepmen/permen) merupakan aturan yang sudah standar dan harapannya dengan regulasi tersebut sistem berjalan sesuai harapan dan lebih lanjut pendidikan berjalan mengarah pada kualitas. he.he. tetapi mungkin bukan menjadi rahasia umum, kalo bicara kepmen 162 atau permen 13, kok kayaknya cuman sekedar regulasi yang sekedar seremonial aja, masalahnya yang terjadi dalam pemberdayaan di lapangan ya keliatannya yang terakomodir di penjenjangan kepala sekolah hanya orang-orang tertentu yang semua lepas radi rel aturan tersebut. 
saya kira p. rijono ndak usah membantah deh, la wong saya tahu persis kog irama dinas samarinda dalam pemberdayaan kepala sekolah periode kemarin. sudahlah, ndak usah muluk-muluk bicara regulasi, regulasi khan cuma dibuat topeng saja. gimana pendidikan samarinda bisa maju kalau sistem yang terbangun masih amburadul.
maaf nih p.rijono, cuci dulu otak pemegang kebijakan pemberdayaan kepsek, supaya bisa berpikir konsep pengembangan pendidikan sesuai subtansinya, supaya roh regulasi bisa terpancar sesuai roh aslinya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamuallaikum warahmatullah hiwabarokatuh,<br />
Yth, bapak rijono, mungkin penyampaian saya ini termasuk kadaluwarsa, tapi bolehlah kiranya uraian saya ini merupakan sedikit uneg-uneg dari saya.<br />
berbicara tentang regulasi khususnya tentang pemberdayaan kepala sekolah sebenarnya regulasi tersebut (kepmen/permen) merupakan aturan yang sudah standar dan harapannya dengan regulasi tersebut sistem berjalan sesuai harapan dan lebih lanjut pendidikan berjalan mengarah pada kualitas. he.he. tetapi mungkin bukan menjadi rahasia umum, kalo bicara kepmen 162 atau permen 13, kok kayaknya cuman sekedar regulasi yang sekedar seremonial aja, masalahnya yang terjadi dalam pemberdayaan di lapangan ya keliatannya yang terakomodir di penjenjangan kepala sekolah hanya orang-orang tertentu yang semua lepas radi rel aturan tersebut.<br />
saya kira p. rijono ndak usah membantah deh, la wong saya tahu persis kog irama dinas samarinda dalam pemberdayaan kepala sekolah periode kemarin. sudahlah, ndak usah muluk-muluk bicara regulasi, regulasi khan cuma dibuat topeng saja. gimana pendidikan samarinda bisa maju kalau sistem yang terbangun masih amburadul.<br />
maaf nih p.rijono, cuci dulu otak pemegang kebijakan pemberdayaan kepsek, supaya bisa berpikir konsep pengembangan pendidikan sesuai subtansinya, supaya roh regulasi bisa terpancar sesuai roh aslinya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Mega</title>
		<link>http://rijono.wordpress.com/2008/07/17/wanted-episode-1-kepala-sekolah/#comment-66</link>
		<dc:creator>Mega</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Oct 2008 12:31:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rijono.wordpress.com/?p=15#comment-66</guid>
		<description>Syarat ketiga (memiliki sertifikat kepala sekolah dari lembaga yang ditetapkan pemerintah), duuuh … apa-apaan lagi ini? Lembaga apa yang dimaksud? Sudah adakah lembaganya? Atau masih akan dibentuk? Mau sentralisasi lagi kah? Kalau ya, sampai kapan lagi guru-guru harus menunggu agar dapat mengikuti seleksi dan sertifikasi calon kepsek ini?
Saya juga bingung ... padahal sertifikasi guru saja masih dalam proses. sementara usia sudah 50 ke atas.... Hebat ya pendidikan di Indonesia ?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Syarat ketiga (memiliki sertifikat kepala sekolah dari lembaga yang ditetapkan pemerintah), duuuh … apa-apaan lagi ini? Lembaga apa yang dimaksud? Sudah adakah lembaganya? Atau masih akan dibentuk? Mau sentralisasi lagi kah? Kalau ya, sampai kapan lagi guru-guru harus menunggu agar dapat mengikuti seleksi dan sertifikasi calon kepsek ini?<br />
Saya juga bingung &#8230; padahal sertifikasi guru saja masih dalam proses. sementara usia sudah 50 ke atas&#8230;. Hebat ya pendidikan di Indonesia ?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Syamsul A. zarnuji</title>
		<link>http://rijono.wordpress.com/2008/07/17/wanted-episode-1-kepala-sekolah/#comment-62</link>
		<dc:creator>Syamsul A. zarnuji</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Oct 2008 13:39:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rijono.wordpress.com/?p=15#comment-62</guid>
		<description>Pak Nanang senang ketemu blog Bapak. Mohon ijin saya masukkan di blogroll saya pak.

trims</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Nanang senang ketemu blog Bapak. Mohon ijin saya masukkan di blogroll saya pak.</p>
<p>trims</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
