WANTED (episode 2) : Pengawas Sekolah 17 Juli 2008
Posted by rijono in Opini Pendidikan.Tags: pengawas sekolah, permendiknas
trackback
DICARI PENGAWAS SEKOLAH
VERSI PERMENDIKNAS NO. 12 TAHUN 2007
TERNYATA pengawas sekolah pun ada standarnya. Tidak setiap guru bisa menjadi pengawas. Buktinya, Depdiknas mengeluarkan Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2007 Tanggal 26 Maret 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Tidak main-main! Karena dalam konsiderannya dikatakan bahwa peraturan ini merupakan pelaksanaan Pasal 39 ayat (3) PP No. 19 Tahun 2005. Dengan demikian untuk dapat diangkat menjadi pengawas sekolah/ madrasah, seseorang wajib memenuhi standar pengawas yang berlaku secara nasional tersebut. Standar pengawas ini meliputi kualifikasi dan kompetensi.
KUALIFIKASI PENGAWAS
Untuk menjadi Pengawas, ada enam kualifikasi yang wajib dipenuhi seseorang guru atau kepala sekolah, yaitu sebagai berikut :
TABEL 1: KUALIFIKASI PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH
|
KUALIFIKASI |
JENIS PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH |
||||
|
TK /RA |
SD/MI |
SMP/MTS |
SMA/MA |
SMK/MAK |
|
| 1. Pendidikan |
S1/D-IV Kependidikan |
S2 Kependidikan dengan berbasis S1 dalam rumpun mata pelajaran |
|||
|
2. Sertifikat Pendidik |
Sertifikat Guru TK/RA + 8 th masa kerja sbg guru atau 4 th sbg kepsek |
Sertifikat Guru SD/MI + 8 th masa kerja sbg guru atau 4 th sbg kepsek |
Sertifikat Guru SMP/MTS + 8 th masa kerja sbg guru atau 4 th sbg kepsek |
Sertifikat Guru SMA/MA + 8 th masa kerja sbg guru atau 4 th sbg kepsek |
Sertifikat Guru SMK/MAK + 8 th masa kerja sbg guru atau 4 th sbg kepsek |
|
3. Pangkat |
Minimal Penata / III-c |
||||
|
4. Usia |
Maksimal 50 th saat diangkat |
||||
|
5. Kompetensi Sbg Pengawas |
Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang diperoleh melalui Uji Kompetensi dan/atau Diklat Fungsional Pengawas pada lembaga yang ditetapkan pemerintah |
||||
|
6. Lulus Seleksi |
Lulus Seleksi Pengawas Satuan Pendidikan |
||||
Sumber : Permendiknas No. 12/2007 (diolah kembali dalam tabel)
Dari keenam komponen kualifikasi pengawas yang ditetapkan dalam Permendiknas No. 12/2007 ini, komponen pangkat dan usia, serta masa kerja mungkin tidak terlalu bermasalah. Para guru banyak yang sudah memenuhinya. Namun demikian untuk komponen pendidikan mungkin masih menyisakan masalah. Pada tingkat TK/RA, belum banyak guru yang berkualifikasi pendidikan Sarjana (S1) dan/atau D-IV. Sebagian besar guru TK/RA masih berpendidikan SLTA atau D2-PGTK. Oleh karena itu calon pengawas dari guru TK/RA – apalagi yang berstatus PNS – masih sangat sedikit yang memenuhi syarat pendidikan S1 ini.
Pada tingkat SD/MI, jumlah guru yang sudah berkualifikasi S1 juga masih sedikit, diperkirakan hanya sekitar sepertiga yang sudah berijazah S1. Sisanya masih berpendidikan SLTA atau D2-PGSD.
Pada jenjang SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, pengawas harus memiliki kualifikasi akademik magister (S2) Kependidikan dengan S1 berbasis pada rumpun mata pelajaran pada satuan pendidikan. Jumlah guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK yang memenuhi syarat S2 Kependidikan jelas relatif sedikit. Apalagi di daerah kabupaten di Kaltim Jika hanya dipersyaratkan S2 umum (MM, M.Si, M.Hum, MAP, dll.) mungkin jumlahnya bisa sedikit lebih banyak. Namun secara keseluruhan jumlah guru yang berkualifikasi S2 kependidikan jumlahnya masih terbatas. Dengan demikian persyaratan pendidikan bagi pengawas ini menjadi salah satu kendala pengadaan pengawas dalam waktu cepat.
Demikian pula dengan syarat kedua, guru atau kepala sekolah harus memiliki sertifikat pendidik. Syarat ini mungkin 10 tahun kemudian baru bisa diberlakukan secara efektif, ketika guru-guru kita sudah disertifikasi semua. Tetapi, ya tidak apa-apalah Depdiknas menetapkan syarat kepemilikan sertifikasi pendidik ini bagi pengawas. Maksudnya, agar guru yang profesional, kompeten, dan bermutu saja yang “melamar” menjadi pengawas. Maksudnya, agar guru yang “bermasalah”, trouble-maker, yang juga masih perlu “diawasi” tidak “dimutasi” sebagai pengawas.
Sedangkan pemilikan kompetensi sebagai pengawas melalui uji kompetensi atau diklat, saya yakin pemerintah sudah mempersiapkan – sebagaimana yang berlaku saat ini. Tinggal pemerintah mau menyiapkan dana atau tidak untuk kepentingan tersebut. Termasuk dana untuk seleksi calon pengawas sekolah.
KOMPETENSI PENGAWAS
Di samping seseorang yang berminat menjadi pengawas harus memenuhi kualifikasi tersebut di atas, ia juga dipersyaratkan memiliki kompetensi-kompetensi tertentu yang ditetapkan dalam Permendiknas ini. Ada enam dimensi kompetensi pengawas yang harus dimiliki, yaitu : kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian pengembangan dan kompetensi sosial sesuai dengan jenjang sekolah/ madrasah masing-masing.
Secara rinci komponen-komponen kompetensi pengawas sekolah/madrasah tersebut adalah sebagai berikut :
TABEL 2: DIMENSI KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH
|
1. DIMENSI KOMPETENSI KEPRIBADIAN |
|
|
1.1. 1.2. 1.3. 1.4.
|
Memiliki tanggung jawab sebagai pengawas sekolah Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah pribadi dan tugas jabatan Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru dalam pendidikan & IPTEKS Menumbuhkan motivasi kerja pada diri sendiri dan stake-holder pendidikan |
|
2. DIMENSI KOMPETENSI SUPERVISI MANAJERIAL |
|
|
2.1. 2.2. 2.3. 2.4. 2.5. 2.6. 2.7.
2.8.
|
Menguasai metode, teknik, dan prinsip supervisi untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi, misi, tujuan & program pendidikan di sekolah Menyusun metode kerja & instrumen untuk melaksanakan TUPOKSI pengawasan di sekolah Menyusun hasil laporan pengawasan & menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan Membina kepsek dalam pengelolaan & administrasi berdasarkan MPMBS Membina kepsek & guru dalam melaksanakan BK di sekolah Mendorong guru dan kepsek merefleksikan hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokok di sekolah Membantu pelaksanaan SNP dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepsek dalam melaksanakan akreditasi sekolah
|
|
3. DIMENSI KOMPETENSI SUPERVISI AKADEMIK |
|
|
3.1. 3.2.
3.3.
3.4.
3.5. 3.6.
3.7.
3.8.
|
Memahami konsep, prinsip, teori dasar dan karakteristik dan kecenderungan perkembangan *) Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan *) Membimbing guru dalam menyusun silabus *) berlandaskan SI dan SK & KD dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/ bimbingan yang dapat mengembangkan potensi siswa *) Membimbing guru dalam menyusun RPP *) Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, lab, lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa *) Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan, menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan *) Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan *) |
|
4. DIMENSI KOMPETENSI EVALUASI PENDIDIKAN |
|
|
4.1. 4.2. 4.3.
4.4.
4.5.
4.6. |
Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/bimbingan di sekolah Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek penilaian dalam pembelajaran/bimbingan *) Menilai kepala sekolah dan staf dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan *) Memantau pelaksanakan pembelajaran/bimbingan dan menganalisisnys untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan *) Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan *) Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah/guru/staf sekolah
|
|
5. DIMENSI KOMPETENSI PENELITIAN PENGEMBANGAN |
|
|
5.1. 5.2. 5.3. 5.4. 5.5. 5.6. 5.7. 5.8. |
Menguasai berbagai pendekatan, jenis, metode penelitian pendidikan Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti untuk tugas pengawasan atau karir Menyusun proposal penelitian pendidikan (kualitatif atau kuantitatif) Melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah/perumusan kebijakan Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan (kualitatif atau kuantitatif) Menulis karya tulis ilmiah dalam bidang pendidikan/kepengawasan untuk peningkatan mutu Menyusun pedoman, panduan, buku, modul untuk melaksanakan tugas kepengawasan Memberikan bimbingan kepada guru tentang perencanaan dan pelaksanaan PTK
|
|
6. DIMENSI KOMPETENSI SOSIAL |
|
|
6.1. 6.2. |
Bekerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas sekolah
|
Sumber : Permendiknas No. 12/2007 (diringkas dan diolah kembali dalam tabel)
Catatan : *) tiap bidang pengembangan di TK/RA, tiap mata pelajaran di SD/MI, atau tiap rumpun mata
pelajaran di SMP/MTS atau SMA/MA dan SMK/MAK
PENUTUP
Permendiknas no. 12/2007 ini hanya menetapkan standar kompetensi pengawas sekolah/ madrasah, yaitu kualifikasi dan kompetensi yang harus dipenuhi oleh pengawas secara nasional. Namun sama sekali tidak mengatur tentang proses seleksi atau hal-hal teknis. Misalnya bagaimana cara menilai kompetensi, siapa yang berwenang, apa instrumen yang digunakan, lembaga apa yang berwenang dalam uji kompetensi atau diklat fungsional, dll. Mungkin akan dituangkan dalam pedoman operasi standar (POS) atau peraturan Dirjen PMPTK, atau mungkin Permendiknas lagi – setelah BSNP memberikan draftnya.
Walaupun Permendiknas No. 12/2007 ini masih belum operasional, namun niat baik untuk meningkatkan kualitas pengawas dan kepengawasan sungguh sangat dihargai. Melalui peningkatan kualitas pengawas ini, diharapkan pembinaan kepada sekolah-sekolah (kepsek, guru dan staf) akan semakin baik, dan penyelenggaraan pendidikan di setiap jenjang pendidikan juga akan semakin baik. Sehingga “citra buruk” kepada pengawas yang ada selama ini, misalnya pengawas dianggap tidak kompeten dan profesional, suka mencari-cari kesalahan, hanya mengurusi administrasi, meminta-minta sesuatu, dll. bisa dihapuskan.
Namun ada sedikit kekhawatiran saya, dengan diberlakukannya Permendiknas ini, jangan-jangan tidak ada guru yang mau “melamar” menjadi pengawas sekolah – karena persyaratannya begitu berat gitu lhoh! Di samping itu tugas pokok dan fungsinya begitu banyak. Apakah pemda menyediakan dana operasional (misalnya untuk transportasi) yang memadai untuk pelaksanaan supervisi pengawas ke sekolah-sekolah yang begitu menyebar dan banyak itu? Apakah tunjangan-tunjangan profesi pendidik yang dijanjikan dalam UU Guru dan Dosen sudah dapat diterima?
Wallahu’alam Bish Shawab.Hanyar pian nang kawa manjawab.
Samarinda, 21 Mei 2007
Bila mengacu pada permendiknas nomor Permendiknas No. 12/2007 itu, memang jabatan pengawas sekolah itu sebenarnya adalah jabatan bergengsi. Namun karena peraturan di negeri ini tidak konsisten dan konsekwen, maka fakta di kab/kota di Indonesia, jabatan pengawas itu justru jabatan marginal. Sebab, dengan pemberlakuan otda selama 10 tahun terakhir ini, mengangkat pejabat struktural maupun fungsional “pengawas”, dasarnya adalah kekuasaan. Juga ada landasan hukum tentang itu.
Akibatnya, pengawas-pengawa sekolah itu merupakan lowongan buangan. Bila fakta ini diragukan, silakan telusuri. Thank’s.
thanks artikelnya..
ass…wr..wb….Terimakasih Pak Nanang atas uraian tentang pengawas, jabatan yang bergengsi, namun sayang rekan-rekan guru kurang begitu tertarik untuk mencalonkan diri termasuk saya, saya lebih suka dengan jabatan seorang guru…… yang sekarang mulai banyak peminatnya. Moga bisa menjadi guru yang baik dan bijaksana. Salam….
Saya berminat jadi pengawas, dan sekarang saya sudah memiliki 3 kualifikasi dari 5 yang disyaratkan. Pertanyaan saya, apaka pada tingkat provinsi masih diperlukan pengawas sekolah. Kalau saya cermati PP 38 tentang pembagian kewenangan pusat dan daerah khususnya pendidikan, pengawas sekolah masih diperlukan namum persi daerah kelihatannya masih ragu, karena yang memiliki sekolah hanya daerah tingkat 2 (kota/Kab). mohon penjelasannya.
Memang sampai saat ini jabatan pengawas baru sampai pada jabatan yang terapung apaung, bagaimana mungking pengawas bergengsi jika kompetensinya rendah serta belum disertifikasi pula
Alangkah bagusnya jika pembekalan pengawas benar-benar terwujud.
Sertifikasi apakah dimulai dari pengawas yang telah S2 yang berbasis pada rumpunnya? Bagaimana nasib mereka yang telah memiliki S2 namun bukan pada rumpunnya?.
Untuk menjadi pengawas yang profesional tentu memahami dan menerapkan 6 dimensi kompetensi serta membuat laporan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan temuan-temuan di lapangan untuk dapat dipecahkan bersama pada rapat rutin yang dipimpin koordinator pengawas.
Pengawas senantiasa haus akan informasi dan diupayakan mampu mencarinya di dunia maya yang luar biasa aneka ragam materinya.
Tunjukkan kinerja Pengawas yang optimal sehingga dapat memajukan dunia pendidikan khususnya sekolah yang menjadi binaannya, semoga! Memang aku suruh nulis email yang valid bagaimana caranya? Email stonebio@rocketmail.com ini masih aktif!!!!!!!!!!!?????????????
Baru baru ini saya mendengar akan diangkat pengawas untuk mata pelajaran. apakah bapak pernah tahu tentang ini?.
Menurut saya, MGMP harus di kelola oleh pengawas sekolah atau pengawas mata pelajaran jika memang ada. karena, sering kegiatan MGMP terbentur oleh will Kepsek akhirnya guru mlempem. padahal MGMP bisa menjadi wadah untuk memulai gerakan kesetaraan pendidikan (Education Equality). ya gitu deh..
Bagaimana yach kalo pengawas TK/SD yang ada masih SPG, Sedangkan guru aja udah harus S1 apa lagi Pengawas sekolah. Saya heran Kepala sekolah yang masih SPG atau belum D2 harus jadi guru biasa. Mengapa pengawas yang masih SPG ngak turun jadi guru aja.