jump to navigation

Bimbang 17 Juli 2008

Posted by rijono in Cerpen.
13 comments

Kuhapus keringat yang mengucur deras di dahiku. Sapu tanganku sudah tidak mampu menampung keringatku. Sudah setengah harian aku berjalan. Terus kususuri jalanan penuh debu. Matahari sedikit condong ke barat. Awan enggan berarak. Angin mati. Kuletakkan sejenak kopor plastik yang sudah mulai butut di rerumputan. Kuambil botol air kemasan di tas yang kugantungkan di bahu. Tinggal satu tegukan. Segera kubasahi tenggorokanku dengan air itu. Mataku mulai nanar. Inilah air terakhir yang mengisi perutku.

Sampai sesiang ini perutku hanya kuisi dengan air. Pagi tadi aku sempat menyiapkan sarapan kedua anakku sebelum mereka berangkat sekolah. Di dapur tersisa dua bungkus mie instan. Yang satu bungkus kumasak untuk sarapan mereka berdua. Yang satu kusisihkan untuk makan siang mereka. Aku hanya sempat merasai 1 – 2 sendok sisa kuahnya.

(lebih…)

WANTED (episode 2) : Pengawas Sekolah 17 Juli 2008

Posted by rijono in Opini Pendidikan.
Tags: ,
12 comments

DICARI PENGAWAS SEKOLAH

VERSI PERMENDIKNAS NO. 12 TAHUN 2007

TERNYATA pengawas sekolah pun ada standarnya. Tidak setiap guru bisa menjadi pengawas. Buktinya, Depdiknas mengeluarkan Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2007 Tanggal 26 Maret 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Tidak main-main! Karena dalam konsiderannya dikatakan bahwa peraturan ini merupakan pelaksanaan Pasal 39 ayat (3) PP No. 19 Tahun 2005. Dengan demikian untuk dapat diangkat menjadi pengawas sekolah/ madrasah, seseorang wajib memenuhi standar pengawas yang berlaku secara nasional tersebut. Standar pengawas ini meliputi kualifikasi dan kompetensi.

(lebih…)

WANTED (episode 1) : Kepala Sekolah 17 Juli 2008

Posted by rijono in Opini Pendidikan.
Tags: ,
13 comments

DICARI KEPALA SEKOLAH

VERSI PERMENDIKNAS NO. 13 TAHUN 2007

DEPDIKNAS mengeluarkan lagi kebijakan yang baru. Kali ini tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Permendiknas yang baru adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal 38 ayat (5) PP 19/2005. Apa saja yang diatur dalam Permendiknas tersebut?

STANDAR KEPSEK BARU

Ada dua hal pokok yang diatur dalam Permendiknas No. 13/2007 ini, yakni kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional. Kualifikasi kepala sekolah/madrasah terdiri atas kualifikasi umum dan kualifikasi khusus.

Sesungguhnya Permendiknas ini menegaskan kembali apa yang sudah ditetapkan dalam PP 19/2005, sehingga terkesan tidak ada yang “baru”. Barangkali yang baru, adalah penegasan perlunya kepala sekolah memiliki sertifikat pendidik, dan sertifikat kepala sekolah yang dikeluarkan oleh lembaga yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(lebih…)

Sidang Paripurna 3 April 2008

Posted by rijono in Puisi.
2 comments

”Tok … tok … tok …!”

Sidang paripurna dibuka oleh ketua.

Belum sempat ia bicara.

…..

”interupsi saudara ketua !”

Kata seseorang anggota.

”gubrak…!”

”Hei, tahu diri dong. Belum apa-apa sudah interupsi”.

…..

“Dug, brak”

“Hargai dong orang lain yang mau berpendapat.

Hallo. Interupsi saudara ketua.

Jangan hiraukan. Teruskan sidang.

…..

“Tok … tok … tok…”

Dengan ini sidang paripurna

Saya tutup!, kata sang ketua.

Lalu meninggalkan mimbar sambil menggelengkan kepala.

Diiringi tepuk tangan yang membahana.

Dalam hati ia berkata,

mengurus anak TK jauh lebih mudah

dan bersahaja.

 

Samarinda, 9 November 2004

Dilarang Berbicara dengan Sopir! 3 April 2008

Posted by rijono in Cerpen.
4 comments

Stiker yang bertuliskan “Dilarang Berbicara dengan Sopir!” menempel erat di sudut kanan atas kaca depan bus. Mencolok mataku setiap kali aku, awak bus atau para penumpang naik bus. Pemberitahuan – atau tepatnya perintah – ini sebetulnya biasa saja. Tapi bagiku, di kemudian hari, larangan itu sangat mengganggu. Stiker itu benar-benar stiker sialan.

***

Ketika stiker itu ditempel oleh petugas DLLAJR sebulan yang lalu, aku menyambut gembira, sangat gembira. Karena, menurut pendapatku, sopir bus atau angkutan umum harus bekerja secara profesional, tidak dipengaruhi oleh orang-orang lain di sekitarnya. Minimal tidak diganggu oleh orang lain ketika menjalankan tugas. Dengan begitu produktivitas meningkat.

(lebih…)

Kualifikasi Guru Dihadang Masalah Klasik : Ya Dana, Ya Dana, Dana …! 3 April 2008

Posted by rijono in Opini Pendidikan.
Tags: , , , ,
5 comments

SEMUA guru, yang mengajar di TK/RA sampai dengan SMA/MA/SMK dituntut berpendidikan S1 oleh PP No. 19 Tahun 2005 (pasal 29 ayat 1 – 6), di samping harus memiliki standar pedagodik, kepribadian, profesional, dan sosial. Oleh karenanya guru-guru yang masih belum pendidikan S1 harus mengikuti program pendidikan kualifikasi ke S1 yang diselenggarakan oleh LPTK (IKIP, STIKIP, atau FKIP) yang memiliki program studi terakreditasi pada BAN-PT. Hal ini sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005, pendidikan profesi/kualifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional Tgl. 21 Maret 2006 Nomor: 54/MPN/KP/2006 Perihal Pendidikan Profesi dan Sertifikasi Pendidik, antara lain dinyatakan bahwa:

  •  Lembaga penyelenggaraan pendidikan profesi dan sertifikasi pendidik adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditunjuk oleh pemerintah.
  • Bagi guru yang akan meningkatkan kualifikasinya diarahkan untuk mengambil program Diploma 4 atau Strata 1 dari perguruan tinggi terakreditasi dan program studi yang sesuai dengan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diasuh oleh guru. Bagi guru SD diarahkan untuk mengambil kualifikasi S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), untuk guru TK, S1 PGTK/Psikologi.
  • Pemerintah hanya mengakui sertifikasi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditunjuk oleh pemerintah.

(lebih…)

KTSP dan Ujian Nasional 25 Maret 2008

Posted by rijono in Opini Pendidikan.
Tags: , , , , , , ,
9 comments

SESUAI dengan PP 19 Tahun 2005, setiap satuan pendidikan (sekolah) diwajibkan menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), yaitu sebuah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan (Pasal 1).  Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP (Pasal 16), baik untuk model kurikulum dengan sistem paket maupun sistem  SKS, untuk sekolah kategori standar maupun mandiri. KTSP ini dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/ karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik (Pasal 17). Sekolah dan komite sekolah mengembangkan KTSP dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas pendidikan atau kandep Agama.

Dalam kurikulum 2004 sebenarnya sudah dikenal adanya KTSP, namun tidak semua sekolah diwajibkan menyusunnya. Hanya sekolah-sekolah yang memenuhi beberapa kriteria yang boleh menyusun KTSP, yaitu sekolah yang memiliki tenaga pengajar yang kompeten, memiliki biaya yang cukup, kepemimpinan yang baik dan berorientasi ke masa depan. Namun dalam kurikulum 2006 – yaitu kerangka dasar kurikulum yang ditetapkan dengan Peraturan Mendiknas No. 22 dan 23 tahun 2006 (Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan) – semua sekolah wajib menyusun KTSP tanpa perkecualian.

(lebih…)

Kurikulum 2004 (KBK) & Kurikulum 2006 (KTSP) Memang Berbeda Secara Signifikan 28 Februari 2008

Posted by rijono in Opini Pendidikan.
Tags: , , , , , , ,
119 comments

Banyak kalangan, termasuk aparat Depdiknas dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membuat statement bahwa Kurikulum 2004 (atau KBK) tidak terlalu jauh berbeda dengan Kurikulum 2006 yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan baru ditetapkan pemberlakuannya oleh Mendiknas melalui Peraturan Mendiknas No. 24 Tahun 2006 tanggal 2 Juni 2006. Saya tidak tahu, apakah penyataan mereka itu dimaksudkan untuk “menghibur guru” agar tidak resah menghadapi perubahan kurikulum ini. Mengingat Kurikulum 2004 ini masih dalam taraf ujicoba yang lebih luas sejak tahun pembelajaran 2004/2005 dan belum semua sekolah sudah menerapkan secara utuh Kurikulum 2004. Namun apa daya, kini sudah dimunculkan kurikulum baru, Kurikulum 2006. Sehingga muncullah statement yang “menghibur” tersebut.

Hal ini adalah ironis, karena menunjukkan pemahaman yang sangat dangkal mereka terhadap Kurikulum 2006 tersebut. Saya menduga mereka hanya “mengulang-ulang” pernyataan dari BSNP, aparat Pusat Kurikulum, Pejabat Depdiknas yang bermaksud meredam agar Kurikulum 2006 tidak mendapat tentangan dari ujung tombak pendidikan : guru dan sekolah, atau gejolak yang meresahkan masyarakat dan dunia pendidikan. Jika saja mereka sudah melakukan pembandingan secara mendalam kedua kurikulum tersebut, niscaya mereka akan mengatakan bahwa Kurikulum 2004 dengan Kurikulum 2006 berbeda secara nyata, secara signifikan. Memang harus diakui dalam beberapa hal ada kesamaan atau kemiripan antara keduanya.

Berikut ini saya rangkum perbedaan dan persamaan antara Kurikulum 2004 dan Kurikulum 2006 (periksa tabel)

(lebih…)

Apa Lagi yang Kau Cari, Anakku? 28 Februari 2008

Posted by rijono in Cerpen.
3 comments

Kerinduan kepada ayahku menggelegak di dada. Kalau bukan karena rasa egoisku, aku segera pulang, ingin memeluk ayah dan seraya meratap di dadanya. Atau menelepon dari kantor desa. Atau menulis surat, untuk mengabarkan keadaanku di Kuala Buaya – sebuah desa terpencil di sebuah kabupaten di Kaltim, tempat aku menjadi guru bantu di SD Inpres. Kadang-kadang kalau aku sedang sendirian, ketika istirahat sehabis mengajar, terngiang kembali, cercaan ayah beberapa tahun lalu, ketika aku memberitahu akan masuk FKIP dan ingin menjadi guru SD saja.

“Apa yang mengisi batok kepalamu? Apa setan? Kok kamu mau-maunya menjadi guru! Apa otak – atau cuma segumpal benda berwarna kelabu? Kok kamu ndak bisa berfikir panjang, apa sih enaknya menjadi guru? Apa kamu tidak pernah tahu berapa penghasilan guru? Apa kau kira kamu bisa hidup dengan gaji segitu….?”

(lebih…)

Kepsek Harus Kembali Mengajar 31 Januari 2008

Posted by rijono in Opini Pendidikan.
Tags: , , , , ,
5 comments

PELAKSANAAN sertifikasi guru lebih dipermudah. Hal ini diatur dalam Peraturan Mendiknas No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Berbeda dengan pedoman pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2006, sertifikasi tahun 2007 hanya melalui penilaian terhadap dokumen portofolio yang disusun guru. Sebelumnya, sertifikasi (akan) dilaksanakan melalui penilaian diri sendiri dan portofolio, penilaian atasan, tes tertulis dan tes praktik mengajar, serta kolokium (wawancara pencocokan jawaban peserta). Kini guru cukup mengumpulkan dokumen portofolio yang terdiri atas 10 (sepuluh) komponen dan dikelompokkan menjadi tiga kelompok komponen: A, B dan C.

Kelompok komponen A terdiri atas kualifikasi akademik (pemilikan ijazah); pengalaman mengajar (lama masa kerja); dan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (RPP dan praktik mengajar) bagi guru mata pelajaran, atau rencana program pelayanan bimbingan konseling (PPBK) dan pelaksanaan PPBK bagi konselor atau petugas BK. Kelompok A ini memiliki skor maksimal 845. Guru harus memperoleh skor minimal 300.

(lebih…)