jump to navigation

Kualifikasi Guru Dihadang Masalah Klasik : Ya Dana, Ya Dana, Dana …! 3 April 2008

Posted by rijono in Opini Pendidikan.
Tags: , , , ,
5 comments

SEMUA guru, yang mengajar di TK/RA sampai dengan SMA/MA/SMK dituntut berpendidikan S1 oleh PP No. 19 Tahun 2005 (pasal 29 ayat 1 – 6), di samping harus memiliki standar pedagodik, kepribadian, profesional, dan sosial. Oleh karenanya guru-guru yang masih belum pendidikan S1 harus mengikuti program pendidikan kualifikasi ke S1 yang diselenggarakan oleh LPTK (IKIP, STIKIP, atau FKIP) yang memiliki program studi terakreditasi pada BAN-PT. Hal ini sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005, pendidikan profesi/kualifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional Tgl. 21 Maret 2006 Nomor: 54/MPN/KP/2006 Perihal Pendidikan Profesi dan Sertifikasi Pendidik, antara lain dinyatakan bahwa:

  •  Lembaga penyelenggaraan pendidikan profesi dan sertifikasi pendidik adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditunjuk oleh pemerintah.
  • Bagi guru yang akan meningkatkan kualifikasinya diarahkan untuk mengambil program Diploma 4 atau Strata 1 dari perguruan tinggi terakreditasi dan program studi yang sesuai dengan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diasuh oleh guru. Bagi guru SD diarahkan untuk mengambil kualifikasi S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), untuk guru TK, S1 PGTK/Psikologi.
  • Pemerintah hanya mengakui sertifikasi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditunjuk oleh pemerintah.

(lebih…)

Kepsek Harus Kembali Mengajar 31 Januari 2008

Posted by rijono in Opini Pendidikan.
Tags: , , , , ,
5 comments

PELAKSANAAN sertifikasi guru lebih dipermudah. Hal ini diatur dalam Peraturan Mendiknas No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Berbeda dengan pedoman pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2006, sertifikasi tahun 2007 hanya melalui penilaian terhadap dokumen portofolio yang disusun guru. Sebelumnya, sertifikasi (akan) dilaksanakan melalui penilaian diri sendiri dan portofolio, penilaian atasan, tes tertulis dan tes praktik mengajar, serta kolokium (wawancara pencocokan jawaban peserta). Kini guru cukup mengumpulkan dokumen portofolio yang terdiri atas 10 (sepuluh) komponen dan dikelompokkan menjadi tiga kelompok komponen: A, B dan C.

Kelompok komponen A terdiri atas kualifikasi akademik (pemilikan ijazah); pengalaman mengajar (lama masa kerja); dan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (RPP dan praktik mengajar) bagi guru mata pelajaran, atau rencana program pelayanan bimbingan konseling (PPBK) dan pelaksanaan PPBK bagi konselor atau petugas BK. Kelompok A ini memiliki skor maksimal 845. Guru harus memperoleh skor minimal 300.

(lebih…)

Sertifikasi Guru bagi Non-PNS : Serius atau Main-Main? 23 Januari 2008

Posted by rijono in Opini Pendidikan.
Tags: , , , ,
20 comments

 

PEMERINTAH (DEPDIKNAS) telah menunjukkan niat baik dalam pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Pasalnya, guru tetap non-PNS mendapat jatah lumayan besar dari kuota guru yang akan disertifikasi, yakni sekitar 25%. Di Kaltim, dari kuota guru yang akan disertifikasi tahun 2007 sebanyak 2.543 orang, dialokasikan 543 orang untuk guru non-PNS alias guru sekolah swasta. Sedangkan yang 2000 orang adalah jatah untuk guru PNS.

Pemberian jatah (kuota) bagi guru non-PNS ini di satu sisi sangat menggembirakan bagi guru di sekolah-sekolah swasta, karena mereka merasa pemerintah memberikan perhatian yang sama kepada nasib guru swasta. Namun sekaligus menimbulkan kecemburuan bagi guru-guru PNS. Apa pasalnya? Karena guru-guru non-PNS umumnya masih memiliki masa kerja lebih sedikit dan relatif masih muda, kok sudah bisa ikut sertifikasi. Sementara itu guru PNS, masih harus antri, menunggu giliran untuk bisa masuk daftar panjang (long list) peringkat guru yang memenuhi persyaratan untuk disertifikikasi – sebagaimana yang ditetapkan dalam pedoman penentuan calon peserta sertifikasi.

(lebih…)